Mohammad Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain penjara, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi Kesal Saung-saung Lapas Sukamiskin Dibongkar

"Menjatuhkan hukuman kepada Sanusi 7 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsidair dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.

Dalam putusan ini, majelis hakim menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda mengenai reklamasi Pantai Jakarta, dan pencucian uang selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Meski begitu, majelis hakim tak sepakat dengan tuntutan Jaksa KPK terhadap pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Sanusi. Majelis menilai hal itu sudah diatur dengan undang-undang tersendiri.

"Soal pencabutan hak politik majelis hakim tidak sepakat karena hak politik sudah diatur undang-undang sendiri," kata Sumpeno.

Selain Ahok, Ternyata Polisi juga Periksa Sofyan Djalil

Pada perkara ini, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Politikus Partai Gerindra itu juga dijerat menggunakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018