Tahun 2016, KY Sebut Perilaku Hakim Belum Membaik

Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) menilai, perilaku hakim di tahun 2016 belum membaik dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dibuktikan dari banyaknya hakim yang tersangkut kasus hukum, maupun masalah kode etik. Situasi ini tak jauh beda dibanding tahun 2015.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, jumlah hakim yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memang menurun dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2014 ada sebanyak 13 hakim diajukan ke MKH,  2015 sebanyak 6 orang, dan tahun ini per tanggal 27 Desember berjumlah 3 orang.

Namun, dalam catatan Tim Analisis Media KY, sepanjang tahun 2016 terdapat 28 pejabat pengadilan yang terdiri dari 5 non hakim dan 23 hakim yang kasusnya mencuat ke media. Belum lagi, data OTT oleh KPK yang dimulai sejak Februari 2016 hingga awal September 2016, yang banyak di antaranya terkait aparat pengadilan khususnya hakim.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Begitu juga dengan catatan laporan pengaduan di internal KY tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, yang sejauh ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Sehingga kita tidak bisa mengambil kesimpulan terlalu cepat untuk menyatakan bahwa hakim makin baik perilakunya," kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 29 Desember 2016.

Menurut dia, usai kenaikan gaji hakim melalui PP 94/2012, modus pelanggaran hakim telah bergeser. Dari yang tadinya terang dan kasar, sekarang bertransformasi menjadi lebih rapi dan sistemik.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Atas semua fakta di atas, ekspektasi positif tetap tidak boleh dilupakan, bahwa signifikansi PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dalam berkontribusi menekan kebutuhan hakim untuk bertindak buruk memang benar adanya.”

(mus)

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024