KPK: Penyidikan Kasus Beda dengan Pemeriksaan Internal Polri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, lembaga penegak hukum lain bisa koordinasi lebih intensif, menyangkut pemeriksaan saksi kasus korupsi.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait pernyataan Polri yang menyebut delapan anggota Kepolisian yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, ternyata telah diperiksa secara internal.

"Ke depan kami berharap hal ini bisa dikoordinasikan lebih baik lagi. Di satu sisi, hubungan kelembagaan penting dijaga. Namun dalam proses lebih lanjut perlu kita lakukan koordinasi secara lebih intensif," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2016.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Anggota Kepolisian yang bertugas di Sumatera Selatan itu, sedianya diperiksa pekan lalu terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, yang telah menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebelumnya menjelaskan mereka telah diperiksa internal Polri dan hasilnya telah dikoordinasikan dengan KPK.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Namun menurut Febri, pemeriksaan di KPK dengan internal Polri memiliki perbedaan. Lazimnya, pemeriksaan internal hanya menyoroti etika profesi, bukan materi penyidikan terhadap tindak pidana.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi dalam kasus-kasus yang disidik oleh KPK dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Tentu saja ini berbeda dengan pemeriksaan Internal," kata Febri.

Menurut Febri, penyidik KPK membutuhkan keterangan delapan orang pejabat Kepolisian itu sebagai saksi, untuk mengkonfirmasi beberapa hal dalam kasus ini.

Menurut dia, KPK dan Polri perlu duduk bersama membahas koordinasi tersebut. KPK juga percaya Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memiliki komitmen lebih terhadap pemberantasan korupsi.

"Apalagi sebelumnya Kapolri sudah sampaikan, tidak ada hambatan pemeriksaan terkait kebutuhan penegakan hukum," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, delapan pejabat polisi yang sedianya diperiksa adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Djoko Prastowo, dan eks Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga. 

Selain itu, mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo; Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hari Brata; mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan; mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imron Amir; serta AKP Masnoni; dan Brigadir Chandra Kalevi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya