Perusahaan yang Gunakan Buruh China Ilegal Bakal Disanksi
- Businessinsider.com
VIVA.co.id – Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya mengamankan tujuh pekerja asal China yang bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan besi dan baja di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu sore, 28 Desember 2016. Mereka kini diperiksa lebih lanjut.
Tujuh pekerja asing ilegal itu ialah WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara International Juanda Surabaya oleh sebuah perusahaan jasa penyalur pekerja di negaranya. Mereka masuk dengan mengantongi izin tinggal kunjungan yang diterbitkan KBRI di Beijing, China.
Bukannya sekadar berkunjung, berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, tujuh WNA China itu ternyata bekerja sebagai teknisi di sebuah perusahaan industri besi dan baja di Desa Keboharan, Krian, Sidoarjo. Oleh perusahaan, mereka dipekerjakan sebagai teknisi mesin.
Belum diketahui pasti apakah pihak perusahaan mengetahui dokumen kunjungan mereka tapi tetap nekat dipekerjakan. Ketika ditanya soal itu, Kepala Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Agus Widjaja, mengaku masih akan dikembangkan dari pemeriksaan tujuh WNA tersebut.
Agus mengakui bahwa ada ketentuan bahwa perusahaan yang memudahkan atau mempekerjakan tenaga asing secara ilegal bisa dijatuhi sanksi.
"Makanya kami nanti akan kembangkan. Tujuh WNA China ini, kan, baru saja diamankan. Nanti kami periksa," ujarnya di kantornya pada Rabu malam, 28 Desember 2016.
Agus enggan menjawab ketika ditanya apakah selama ini Kanim Kelas I Surabaya pernah menindak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal, bukan hanya menindak pekerja asingnya. "Saya baru satu bulan bertugas di sini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto, mengatakan bahwa mengawasi tenaga kerja asing ilegal di Jatim sulit dilakukan. Tim gabungan, di antaranya dari Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, baru dibentuk karenanya belum maksimal.
Selain itu, kata Lucky, kendala lainnya ialah ada sebagian perusahaan di Jatim yang menutupi keberadaan pekerja asing. Dia memberi contoh ketika petugas Imigrasi mendatangi sebuah perusahaan di Kabupaten Gresik untuk melakukan pendataan. Bukannya diperbolehkan masuk, petugas Imigrasi malah diusir.
Kendala lainnya, lanjut Lucky, ialah budaya ramah masyarakat yang kerap dimanfaatkan pekerja asing untuk berlindung dari pengawasan petugas Imigrasi.
"Pekerja asing biasanya dermawan kepada warga sekitar. Kadang warga menyembunyikan ketika kami bertanya ada tidaknya warga asing," ujarnya beberapa waktu lalu.