Izin Kunjungan, Tujuh Warga China Bekerja di Sidoarjo

Izin kunjungan, warga China bekerja di Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di sebuah perusahaan besi dan baja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu sore, 28 Desember 2016. Mereka bekerja dengan menggunakan visa kunjungan.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

Pengungkapan tenaga kerja asing ilegal tersebut bermula ketika petugas imigrasi melakukan operasi waspada di sejumlah tempat, seperti restoran dan perusahaan. Di sebuah perusahaan industri besi dan baja di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, petugas mendapati 23 tenaga kerja asing berkebangsaan China.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dokumen tinggal mereka di Indonesia. "Dari 23 pekerja asing yang diperiksa, 16 orang dokumennya lengkap dan sesuai prosedur, sementara tujuh orang bekerja menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Agus Widjaja, di kantornya pada Rabu malam.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Tujuh warga China yang ditangkap itu ialah WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka masuk ke Indonesia pada 21 November 2016 lalu melalui Bandara Juanda Surabaya, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan B211 yang dibuat di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China.

Mereka diterbangkan oleh sebuah perusahaan jasa tenaga kerja di negara mereka berasal. "Sedangkan 16 tenaga kerja yang dokumennya lengkap dan sesuai prosedur sudah sejak delapan bulan lalu bekerja di perusahaan," kata Agus.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kepala Bidang Pengawasan Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Sandi Andaryadi, menambahkan, tujuh pekerja asing ilegal itu dipekerjakan di perusahaan besi dan baja itu sebagai teknisi mesin.

"Kami lakukan pemeriksaan dahulu untuk mengetahui pelanggarannya. Kalau melanggar Keimigrasian, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia. Kalau ada pelanggaran pidananya, tentu saja akan dilaksanakan proyustisia," kata Sandi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024