KPK Sebut Sejumlah Anggota DPR Terima Uang dari Pengusaha
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum KPK menuturkan bahwa mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary pernah meminta Rp445.000.000 kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Permintaan itu dimaksudkan untuk uang saku sejumlah anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada tanggal 6 sampai 9 Agustus 2015.
Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2016.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa meminta Abdul Khoir untuk memberikan uang Rp455.000.000 yang akan diberikan sebagai uang saku anggota Komisi V DPR RI," kata Jaksa Iskandar.
Pemberian uang saku itu supaya anggota Komisi V DPR yang mengikuti kunker tersebut bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Dalam kunker itu juga, Amran memperkenalkan Abdul Khoir kepada Mohammad Toha yang selanjutnya diminta agar program aspirasinya disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.
"Abdul Khoir memberikan uang sejumlah Rp455.000.000 kepada terdakwa (Amran) di Hotel Swiss Bell Ambon," kata Jaksa Iskandar.