Bunuh Ajudan, Mantan Dandim Lamongan Divonis 3 Tahun
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0812/Lamongan, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya.
Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap ajudannya sendiri, Kopka Andi Pria Dwi Harsono hingga tewas.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kolonel (CHK) Sugeng Sutrisno, dalam sidang yang digelar di Dilmitli III Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 28 Desember 2016. Selain divonis penjara, terdakwa Ade juga divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan sengaja, sehingga menyebabkan korban meninggal," kata hakim.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer (Odmil), atau Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Odmil menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun plus PTDH. Penyesalan dan sikap kooperatif terdakwa jadi pertimbangan meringankan oleh hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa Letkol Ade Rizal langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum menentukan sikap, menerima, atau mengajukan banding. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya kepada majelis hakim.
Ade Rizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap Kopka Andi di kantor Kodim 0812/Lamongan pada 2014 lalu. Waktu itu, terdakwa menjabat sebagai Dandim Lamongan, sedangkan korban ajudannya.
Terdakwa menganiaya korban,setelah menerima informasi bahwa korban melakukan pelecehan seksual kepada putri terdakwa. Korban ditahan selama tiga hari di dalam sel kantor Kodim dan dianiaya hingga tewas. (asp)