Delapan Pejabat Polri Mangkir Panggilan KPK
- VIVA.co.id/Aji YK Putera
VIVA.co.id – Delapan pejabat Kepolisian mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sedianya hadir, mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus ijon proyek di Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Ketidakhadiran delapan pejabat polisi itu berlangsung pada pemeriksaan penyidik pekan lalu, sejak tanggal 22 sampai 24 Desember 2016.
"Saksi-saksi tersebut tidak datang dari tanggal 22 - 24 jadwalnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2016.
Untuk diketahui, delapan pejabat polisi itu yakni mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Djoko Prastowo dan eks Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Selanjutnya, mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo; Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hari Brata; mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan; mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel; AKBP Imron Amir, serta AKP Masnoni dan Brigadir Chandra Kalevi.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Banyuasin Sutaryo, dan seorang pengepul, atau penghubung ke pengusaha, Kirman.
Mereka menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam sekitar Rp1 miliar. Uang digunakan Yan dan istrinya, Tita untuk pergi ibadah haji. (asp)