Polisi Tangkap Dua Tahanan Kabur di Garut
- VIVA/Suparman
VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk dua dari tiga tahanan yang kabur dari Rutan Polsek Ujungberung. Mereka kabur dari kamar tahanan pada Senin 24 Desember 2016 dengan menganiaya petugas jaga.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, mereka ditangkap petugas di daerah Sindang Palay, Cisompet, Kabupaten Garut Jawa Barat.
"Dengan undercover mencari informasi, dua orang DN dan DK ditangkap di Garut. Untuk yang Satu orang yaitu AFS, cepat atau lambat akan tertangkap," kata Hendro di Mapolretabes, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 28 Desember 2016.
Penangkapan berawal saat petugas berangkat ke Kabupaten Garut pada Senin 26 Desember 2016. Saat pencarian, petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku yaitu DN tengah berada di warnet Pasar Wanaraja, Kabupaten Garut.
Petugas kemudian menggerebek dan menciduk DN. Saat itu juga polisi mengembangkan pencarian terhadap DK. Petugas berhasil menciduk DK pada Selasa 27 Desember 2016 pukul 15:00 WIB di daerah Sindang Palay Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
"Otak pelarian ini adalah AFS. Tetapi semuanya berperan melanggar pasal 170 KUHP dengan pengeroyokan kepada anggota saya hingga luka berat," ujarnya menambahkan.
Hendro menyatakan, selama pelarian, keduanya melakukan aktivitas sebagaimana masyarakat pada umumnya. "Pada prinsipnya, dari pelarian tanggal 24 sampai 26, mereka menyembunyikan diri dari kejaran petugas."
Seperti diketahui, tiga pelaku kabur dengan meminta minum kepada Bripka Sugeng yang kala itu berjaga seorang diri. Saat memberikan minum, ketiga tahanan itu langsung melakukan penganiayaan terhadap Bripka Sugeng. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci dan melarikan diri.
(mus)