Proses La Nyalla, KY Dorong Kejaksaan Gandeng KPK

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Yudisial turut menyoroti putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Terhadap putusan bebas hakim ini, KY mengimbau seluruh pihak menghormatinya, dan jika keberatan menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Namun dengan tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya, mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Pihaknya, kata Farid, juga mendorong dan mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar terus memproses temuan mereka, termasuk menjalin kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari KY sendiri, ini akan jadi catatan kami, dan lagi-lagi karena proses hukumnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan keterangan apapun, namun, kami pastikan apapun itu akan ada tindak lanjutnya," ujar Farid.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

(mus)

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ada Ketua DPRD

KPK mengajukan pencegahan kepada 21 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024