Kasus Korupsi Bupati Banyuasin Disidang di Palembang
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melengkapi berkas penyidikan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya itu, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani persidangan.
"Hari ini, rencana pelimpahan tahap dua. Diterbangkan siang ini, Pukul 13.00 WIB (ke Palembang)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu 28 Desember 2016.
Dalam perkara ini, Yan Anton dijerat sebagai tersangka, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha bernama Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Dalam menjalankan aksinya, Yan dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami, lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.
Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah, Kirman yang menawarkan kepada Zulfikar mengenai proyek di Dinas Pendidikan, dengan syarat membayar ijon Rp1 miliar.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya. (asp)