Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp68 Miliar
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp68 miliar dari hasil penanganan kasus tindak pidana khusus dan perdata dalam periode kerja 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Setia Untung Arimuladi menjelaskan, capaian tersebut hingga saat ini, masih kurang dan harus menjadi motivasi seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat untuk lebih profesional dalam menindak suatu kasus.
"Karena, belum dapat memuaskan semua pihak. Apalagi, saat ini, harapan dan tuntutan publik dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel semakin kuat,” kata dia dalam konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2016.
Dari tindak pidana khusus selama 2016, Kejati Jabar menyelidik 69 perkara, penyidikan 37 perkara, penuntutan sebanyak 83 perkara, di mana sebanyak 23 perkara merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan 60 perkara merupakan hasil penyelidikan dari kejaksaan.
Dari capaian Rp68 miliar itu, di antaranya Rp48 miliar didapat dari tindak pidana khusus dan Rp20 miliar dari kasus perdata dan tata usaha negara.
“Pencapaian kinerja memuaskan juga diperlihatkan bidang pidum (pidana umum), yang menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 10.776 dan telah menyelesaikan sebanyak 9.116 yang sudah menjadi berkas tahap 1,” tuturnya.
Menurut dia, pada penanganan berkas tahap I, pidum telah menyelesaikan 8.775 berkas perkara, di antaranya tindak pidana narkotika 2.262 kasus, tindak pidana anak 587 kasus, serta perjudian 254 kasus di seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat. (asp)