Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp68 Miliar

Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp68 miliar dari hasil penanganan kasus tindak pidana khusus dan perdata dalam periode kerja 2016.

Segini Gaji Dirut Pertamina yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Mentah, Angkanya Bikin Elus Dada

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Setia Untung Arimuladi menjelaskan, capaian tersebut hingga saat ini, masih kurang dan harus menjadi motivasi seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat untuk lebih profesional dalam menindak suatu kasus.

"Karena, belum dapat memuaskan semua pihak. Apalagi, saat ini, harapan dan tuntutan publik dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel semakin kuat,” kata dia dalam konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2016.

Total Uang yang Disita dari Rumah Riza Chalid Rp857 Juta, Ada Pecahan Dollar Amerika

Dari tindak pidana khusus selama 2016, Kejati Jabar menyelidik 69 perkara, penyidikan 37 perkara, penuntutan sebanyak 83 perkara, di mana sebanyak 23 perkara merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan 60 perkara merupakan hasil penyelidikan dari kejaksaan.

Dari capaian Rp68 miliar itu, di antaranya Rp48 miliar didapat dari tindak pidana khusus dan Rp20 miliar dari kasus perdata dan tata usaha negara.

DPR Ungkap Penjualan Pertamax Terjun Bebas Buntut Kasus Korupsi Pertamina

“Pencapaian kinerja memuaskan juga diperlihatkan bidang pidum (pidana umum), yang menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 10.776 dan telah menyelesaikan sebanyak 9.116 yang sudah menjadi berkas tahap 1,” tuturnya.

Menurut dia, pada penanganan berkas tahap I, pidum telah menyelesaikan 8.775 berkas perkara, di antaranya tindak pidana narkotika 2.262 kasus, tindak pidana anak 587 kasus, serta perjudian 254 kasus di seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat. (asp)

Kejagung: Pertamax yang Beredar Sekarang bukan Pertalite Oplosan, Begini Penjelasannya

Kejaksaan Agung mengatakan kalau bensin Pertamax yang beredar di Tanah Air sekarang tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut