Gara-gara Dua Batang Cokelat, Ita Dituntut Penjara 4 Bulan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Hanya lantaran mencuri dua batang cokelat di Indomart, Ita Kartika (33), warga Jalan Sapta Marga, Palembang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan kurungan empat bulan penjara. Itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa 27 Desember 2016.
JPU Jumiati dalam tuntutannya menilai, perbuatan terdakwa Ita terbukti secara dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan. "Saya mohon kurangi hukuman saya, saya menyesal, mohon bu hakim," kata Ita.
Majelis hakim yang diketuai oleh Endang Amperawati menerima pembelaan terdakwa, hanya saja untuk putusan masih membutuhkan musyawarah.
"Untuk putusan kami musyawarah dulu, jadi sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," ujar hakim.
Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa 11 oktober 2016, sekitar pukul 16.00 WIB di Indomaret Jalan Siaran, Palembang.
Terdakwa datang datang ke Indomaret dan berkeliling di dalamnya. Terdakwa mengambil dua Silver Queen Chunky Bar dan meletakkannya ke pinggang kanan dan kiri. Terdakwa pergi keluar tanpa membayar ke kasir untuk pembayaran. Sehingga, terdakwa dikejar saksi Aas untuk membayar dan terdakwa tidak mau membayarnya. Akibat, perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp55 ribu. (asp)