Fahmi Darmawansyah Enggan Ajukan Justice Collaborator
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah enggan mengajukan justice collaborator kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korups. Suami dari Inneke Koesherawati itu hanya menekankan kooperatif terhadap penyidik KPK.
"Jadi, enggak ada gitu-gitu (JC)," kata Fahmi, usai diperiksa penyidik KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2016.
Justice collaborator adalah penghargaan kepada pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasusnya. Label itu membuat si pelaku mendapat keringanan hukuman.
Fahmi diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia pun mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK. terkait pengurangan anggaran proyek tersebut.
"Saya sudah menjelaskan kepada penyidik, masalah saya mau bantu Bakamla, walaupun anggarannya dikurangi," kata bendahara nonaktif Majelis Ulama Indonesia itu.
Fahmi sendiri sudah ditahan seusai jalani pemeriksaan KPK pada Jumat lalu, 23 Desember 2016.
Dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut ini, selain Fahmi, penyidik juga telah menjerat Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sebagai tersangka. (asp)