Kajati Jatim: Pikir Sendiri Kenapa La Nyalla Bebas

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung menanggapi santai vonis bebas yang diterima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jatim, La Nyalla Matalitti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Kejaksaan menimbang-nimbang untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

La Nyalla bebas murni (vrijspraak). Tetapi, dari lima hakim anggota majelis, dua hakim berpendapat beda (disenting opinion). Keduanya memutuskan La Nyalla terbukti bersalah.

Maruli membeberkan, dua hakim yang menyatakan La Nyalla bersalah ialah hakim ad hoc. Sementara itu, tiga hakim yang menyatakan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tidak bersalah ialah hakim karier.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

"Dua hakim ad hoc yang sependapat dengan JPU, sementara tiga hakim yang tidak sepakat semuanya hakim karier. Ya, bisa diartikan sendirilah. Pikir sendiri," kata Maruli dihubungi VIVA.co.id pada Selasa 27 Desember 2016.

Maruli mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas La Nyalla tersebut. "Kami ada waktu 14 hari untuk melakukan kasasi. Jadi, pikir-pikir," ujar Maruli.

Karena divonis bebas, kata Maruli, penyidik menunda dulu penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) La Nyalla kaitannya dengan perkara dana hibah Kadin Jatim. "Karena perkara pokoknya putusannya bebas, TPPU-nya ditunda dulu," katanya. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti. Hakim menilai, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

"Menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tipikor," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Dengan putusan bebas ini, hakim pun memerintahkan jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla selaku terdakwa, serta mengeluarkannya dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya. Meskipun dalam musyawarah, Hakim Sigit Herman dan Hakim Anwar memberi dissenting opinion.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. 

Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp1,115 Miliar, karena dipandang terbukti korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.

Merespons putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan kasasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya