Lagi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang dianggap menyinggung agama lain. Kali ini, laporan dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Laporan yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.

Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq. Keduanya dituding menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," ujar Doddy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 27 Desember 2016.

Dalam pelaporan itu, SPI membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah tersebar di media sosial. Juga screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin kemarin, 26 Desember. Hanya saja, SPI tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.

"Unsur penistaan jelas, tetapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ, ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ, ia mengatakan, 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'" kata Doddy. 

Doddy mengatakan, pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) melalui media. SPI pun mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

"Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq, agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung," kata Doddy.

Katanya, ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan. Apalagi, dalam Alquran Surat Al An'am ayat 108, tegas melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.

"Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi, ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An'am ayat 108," katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016. Rizieq dinilai telah menistakan agama, lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh sodara Habib Rizieq Shihab ini," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako usai melaporkan Rizieq di Polda Metro Jaya, Senin.

Selain melaporkan Rizieq dalam kasus penistaan agama, Angelo juga melaporkan dua buah akun media sosial, yakni akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby milik Fauzi Ahmad, dan akun twitter @sayareya. Kedua akun itu diketahui ikut menyebarkan potongan video ceramah Rizieq.

Angelo menyesalkan pernyataan Rizieq dalam ceramahnya. "Ini sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman yang ada di Indonesia yang selama ini dipupuk oleh para leluhur kita dan juga oleh kita sampai saat ini," kata Angelo.

Sejumlah video ceramah Rizieq dibawa Angelo sebagai barang bukti laporannya. Laporan Angelo masuk dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Rizieq dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya