KPK Sita US$5.000 dari Kediaman Yudi Widiana PKS
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, menyita sejumlah uang dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia. Jumlahnya, yakni Rp100 juta dan 5.000 dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa uang itu disita, karena diduga berkaitan dengan penyidikan suap program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2016.
Febri tak ambil pusing pernyataan Yudi yang mengatakan kepada para wartawan bahwa uang itu adalah hasil bisnis. Menurut Febri, penyidik tentu yang mengetahui lebih detail, karena uang itu juga dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain, bukan hanya Yudi. Â
Sebelumnya, Yudi hanya menyebut uang Rp100 juta yang disita KPK dari rumahnya di Cimahi, Jawa Barat. Padahal, KPK juga menyita uang US$5.000 dari rumah dinas Yudi di Kalibata, Jakarta Selatan, serta beberapa dokumen terkait kasus ini di Apartemen milik Yudi di Cimahi.
"Ini memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut," kata Febri.
Yudi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, hari ini. Namun Yudi berdalih tidak mengenal dan tidak pernah menerima uang dari Aseng.
Dijelaskan Febri kasus ini adalah pengembangan perkara yang menjerat tiga anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto, serta menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Untuk diketahui, nama Yudi pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Abdul Khoir. Ketika itu, Aseng mengatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS. (asp)
Aseng memberikan uang? Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan, melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang itu akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Meski demikian, Yudi Widiana yang juga pernah bersaksi untuk terdakwa Damayanti menuding Aseng mencatut namanya. Yudi berdalih tak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan dirinya mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.
Nama Yudi kembali muncul dalam surat tuntutan Abdul Khoir yang dibuat Jaksa KPK. Yudi bersama para pimpinan Komisi V DPR, Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, serta Michael Wattimena disebut pernah menggelar pertemuan informal bersama pejabat di Kementerian PUPR, seperti Taufik Widjojono dan A. Hasanudin.
Pertemuan yang undangannya hanya dikirim lewat pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa itu terjadi pada 14 September 2016, sesaat sebelum Rapat Kerja resmi di DPR.
Pertemuan itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016, dan nilai fee tiap 'penjualan' aspirasi.