Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia membantah uang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kediamannya berkaitan dengan uang suap program aspirasi yang di realisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut disita usai penyidik geledah Rumah Yudi di Cimahi beberapa waktu lalu.
"Itu saja klarifikasi uang yang ditemukan yang Rp100 juta itu. Saya sudah tunjukkan buktinya bahwa uang itu adalah uang saya hasil bisnis," kata Yudi usai dikonfirmasi awak media seusai jalani pemeriksaan KPK, Selasa, 27 Desember 2016.
Legislator PKS itu pun berkelit ketika ditanya aliran uang suap dari pengusaha kepadanya melalui kader separtainya bernama Kurniawan. Meskipun ia mengaku kenal dengan Kurniawan.
"Kalau Kurniawan kan itu kader PKS. Jadi tanyakan saja itu (sama Kurniawan)," kata Yudi.
Yudi sedianya diperiksa hari Senin, 19 Desember 2016 lalu sebagai saksi penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, namun mangkir dari pemeriksaan. Dalam kesempatan sama, Yudi berdalih tak kenal dan tak pernah menerima uang Rp 2,5 miliar dari Aseng.
Dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kasus tersebut adalah pengembangan perkara yang telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto. Selain itu juga yang menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dalam perkara Aseng ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana di Jakarta dan Cimahi pada Selasa, 6 Desember 2016 lalu.
"Tentu saja penggeledahan ini dilakuakan di tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti yang akan memperkuat dugaan penanganan terhadap tersangka tindak pidana korupsi ini," kata Febri.
Untuk diketahui, nama Yudi pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Abdul Khoir. Ketika itu, Aseng mengatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Aseng mengatakan memberikan uang? Rp2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang itu akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Meski demikian, Yudi Widiana yang juga pernah bersaksi untuk terdakwa Damayanti menuding Aseng mencatut namanya. Yudi berdalih tak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan dirinya mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.
Nama Yudi kembali muncul dalam surat tuntutan Abdul Khoir yang dibuat Jaksa KPK. Yudi bersama para pimpinan Komisi V DPR, Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, serta Michael Wattimena disebut pernah menggelar pertemuan informal bersama pejabat di Kementerian PUPR, seperti Taufik Widjojono dan A. Hasanudin.
Pertemuan yang undangannya hanya dikirim lewat pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa itu terjadi pada 14 September 2016, sesaat sebelum Rapat Kerja resmi di DPR.
Pertemuan itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016, dan nilai fee tiap 'penjualan' aspirasi.