Majelis Hakim Tipikor Bebaskan La Nyalla
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Hakim menilai, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
"Menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tipikor," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Dengan putusan bebas ini, hakim pun memerintahkan jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla selaku terdakwa, serta mengeluarkannya dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya. Meskipun dalam musyawarah, Hakim Sigit Herman dan Hakim Anwar memberi dissenting opinion.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp1,115 Miliar, karena dipandang terbukti korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
Merespon putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan kasasi.
(mus)