Tolak Remisi Koruptor, KPK Tak Mau Jual Murah Status JC
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak akan menjual murah status Justice Collaborator, kepada para tersangka kasus korupsi, terutama mereka yang perkaranya sudah mendapatkan putusan tetap pengadilan.Â
Menurut dia, KPK hanya memberi kesempatan bagi tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penyidik, sejak kasusnya masih pada tahap penyidikan. "Kami kan di dalam banyak kesempatan menyampaikan, sebaiknya memang koruptor tuh tidak mendapat remisi. Kalaupun kami meringankan (tuntutan hukumannya), jika dia mau menjadi JC," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2016.Â
Pernyataan Agus ini mengomentari tak diberikannya remisi Natal kepada tiga terpidana korupsi, salah satunya Otto Cornelis Kaligis, terpidana suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumater Utara. Kaligis tak diberikan remisi oleh pemerintah, karena dia tak mendapatkan status sebagai JC dari lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya, KPK.Â
Agus menjelaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada setiap tersangka sejak awal, supaya pengadilan dapat menjatuhkan hukuman ringan saat mereka didakwa. Namun, hal itu dilihat dari komitmen mereka dalam membantu membongkar kasus korupsi yang membelitnya. Hal itu ditunjukkan dengan mengungkap pihak lain yang terlibat kasus itu.Â
Namun jika telah mendapat vonis, KPK tak mau kasih status JC. "Ya itu kan sudah komitmen kami, sebaiknya tak diberikan remisi," kata Agus.
(mus)