Diduga Mau Gabung ISIS, Tiga WNI Dideportasi dari Turki
- REUTERS/Stringer/File Photo
VIVA.co.id – Sebanyak tiga warga negara Indonesia telah dideportasi dari Turki karena terindikasi akan bergabung dengan organisasi radikal Islamic State Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, tiga WNI itu, masing-masing bernama Tomi, Jang Johana dan Irfan.
Ketiga orang dipulangkan melalui Bandara Istanbul Turki dengan menggunakan pesawat Turkies Airlines TK 56 dan tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Sabtu, 24 Desember 2016, pukul 17.40 WIB.
"Ketiga WNI tersebut ditangkap di negara Suriah pada 5 Desember 2016," kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 25 Desember 2016.
Kata Rikwanto, dari hasil pemeriksaan ketiga orang itu bahwa mereka tidak mengenal satu dengan yang lainnya.
Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut tiga WNI yang terindikasi akan bergabung dengan ISIS dibawa ke Markas Komando Korps Briigade Mobil (Brimob) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.