2016, Imigrasi Telah Menindak 1.837 WNA Asal China
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie, mengatakan selama tahun 2016, pihaknya telah berupaya mencegah masuknya Tenaga Kerja Asing ilegal. Bahkan, tak kurang dari 1.837 orang Warga Negara China telah dilakukan tindakan Keimigrasian.
"Tindakan itu termasuk deportasi. Tidak hanya karena bekerja ilegal, tapi juga ada yang over stay menggunakan visa turis. Dari jumlah itu 126 diproses di pengadilan," kata Ronny, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 24 Desember 2016.
Ia menuturkan, berdasarkan perlintasan yang tersebar dari 125 kantor imigrasi dan 131 tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia, sejak Januari hingga 18 Desember 2016, Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia mencapai 8.974.141 orang dan yang keluar mencapai 9.370.098 orang.
Dari total tersebut, kata dia, warga China yang datang ke Indonesia sebanyak 1.401.443. Sedangkan warga China yang keluar dari Indonesia sebanyak 1.452.249 orang.
"Jumlah yang keluar lebih banyak dari yang masuk. Namun belum dibedakan apakah mereka bekerja atau wisata," ungkap mantan Polisi tersebut.
Karena itu, ia membantah jika memang ada invasi pekerja China yang masuk ke Indonesia. Meski jumlah pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kerja dari negeri Tirai Bambu tersebut berjumlah 27.254 orang.
"Kalau jumlah total WN China yang memiliki Kitas di Indonesia sebanyak 31.030 orang," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa TKA China di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai 21 ribu orang. Jumlah itu, menurut Jokowi, masih sangat kecil dibandingkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara lain.
Ia pun membandingkan jumlah TKA China di Indonesia dengan jumlah TKI di Malaysia, yang mencapai dua juta orang. "Kalau di Hong Kong mencapai 153 ribu orang. Tapi hitungan kita 21 ribu itu sangat kecil sekali. Jangan ditambahi nol terlalu banyak," kata Jokowi. (ase)