Risma Deportasi 143 WNA Bermasalah dari Surabaya
- Januar Adi
VIVA.co.id – Maraknya Warga Negara Asing maupun pekerja asing ilegal yang masuk ke sejumlah daerah di Indonesia, membuat para kepala daerah ambil langkah cepat. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Risma. Dia memperketat perizinan para pekerja asing itu masuk ke daerahnya.
Bahkan, pada tahun ini, Risma telah mendeportasi 143 warga asing di Surabaya. Risma mengungkapkan, mereka dideportasi karena berbagai masalah.
Ia melanjutkan, saat ini pihak pemerintah Kota Surabaya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan pekerja asing di Surabaya. Misalnya, dengan pihak Imigrasi, dan kepolisian.
Salah satu proses pengawasan yang akan dilakukan, dengan cara meneliti lebih detail dokumen para WNA yang ada di Surabaya. Tepatnya, dengan memeriksa apakah WNA itu menggunakan visa-nya secara tepat, atau menyalahi aturan.
“Dokumennya akan kami periksa lebih ketat lagi. Kalau memang mau bekerja, izinnya ya harus bekerja. Tapi kami akan minta dia melengkapi dokumennya,” kata Risma, di Surabaya, Sabtu, 24 Desember 2016.
Para pekerja asing atau WNA tersebut memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumennya. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka mereka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (ase)