Berkah Natal, 1.664 Napi di Sumut Dapat Remisi

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA.co.id – Pada Natal 2016 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mengeluarkan remisi bagi 1.664 warga binaan di Sumatera Utara. Di antaranya, 20 orang warga binaan langsung bebas pada 25 Desember 2016 besok.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting menjelaskan seluruh remisi diberikan kepada warga binaan, yang menghuni di 48  unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Sementara itu, dari 1.664 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 1.515 di antaranya berasal dari pidana umum (Pidum). Sementara 149 di antaranya merupakan warga binaan kasus pidana khusus (Pidsus).

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

"Jadinya, jumlah itu, yang bebas langsung ada 18 warga binaan kasus pidana umum dan dua di antaranya kasus narkotika (pidsus) mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," jelas Josua Ginting, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Sabtu 24 Desember 2016.

Berdasarkan dari data remisi pidsus yang diperoleh, bahwa 149 orang narapidana yang memperoleh remisi Pidsus, merujuk dari PP Nomor 28 Tahun 2006  dan PP Nomor 99 tahun 2012. Dari 149 orang itu, salah satunya, terpidana kasus korupsi.

"Kalau teknis pemberian remisinya seperti tahun lalu, tetapi ada sedikit perubahan karena prosesnya sudah dalam bentuk online dari UPT masing-masing, Kanwil hanya memantau. Pemberian remisi, pembuatan SK remisi di UPT. Yang jelas bagi warga binaan yang minimal sudah menjalani masa penahanan enam bulan hingga tanggal 25 Desember nanti mendapatkan remisi asal berkelakuan baik," jelasnya.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Dia menambahkan, seluruh remisi akan diserahkan, tepat pada tanggal 25 Desember 2016 oleh masing-masing UPT, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) .

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024