Dugaan Korupsi Korporasi Pembangkit Listrik Jadi Sorotan

Ilustrasi/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) berkoordinasi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal (PLTP) 2x60 MegaWatt di Dieng, Jawa Tengah dan 3x60 MegaWatt di Patuha, Jawa Barat (proyek PLTP Dieng-Patuha).

Dedi-Erwan Unggul versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan: Perjuangan Belum Selesai

Kasus dugaan korupsi itu diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN, PT. Geo Dipa Energi (GDE).

Saat berkoordinasi itu, salah satu tim kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto diterima langsung oleh Divisi Kampanye publik ICW, Egi. Mereka tampak menyerahkan sebundel dokumen yang cukup tebal, yang merupakan sejumlah dokumen bukti adanya dugaan korupsi kasus tersebut.

KPU Jabar: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Selama Proses Pilkada 2024

"Untuk keadilan dan kepastian hukum, dengan segala hormat Kami mohon kepada yang terhormat Indonesia Corruption Watch agar berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi korporasi PT. Geo Dipa Energi (Persero) dan pihak lainnya yang terlibat," kata Khresna usai berkoordinasi dengan ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2016.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang bisa dijadikan dasar terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Geo Dipa Energi (GDE) dalam tender proyek PLTP Dieng-Patuha sehingga perlu juga koordinasi dengan ICW untuk membongkarnya.

Dedi Mulyadi Bakal Fungsikan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat jadi Museum, Dia Tinggal di Kampung

Pertama, semula proyek ini adalah proyek Ex Himpurna California Energy LTD (HCE) dan Patuha Power Ltd (PPL) yang diambil kembali oleh pemerintah. Pada 4 September 2001, Menteri keuangan melalui Surat Nomor 436/MK02/2001, menunjuk PT PLN sebagai pengelola proyek itu.

"Setelah pemerintah mengambil kembali PLTP Dieng-patuha dari tangan HCS dan PPL, Menteri Keuangan mewakili pemerintah menunjuk PT PLN sebagai penerima pengelola proyek PLTP untuk melaksanakan penunjukan proyek tersebut," ujarnya.

Kemudian, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Keuangan tersebut, pada 23 Mei 2002 PT PLN dan Pertamina menandatangani perjanjian kerjasama tentang pendirian perusahaan di bidang panas bumi dan joint development agreement atas rencana pembangunan PLTP Dieng-Patuha.

"Berdasar perjanjian kerjasama, PT PLN dan Pertamina maka didirikanlah PT GDE sebagai penyelenggara tender dimana PLN sebagai pemegang saham PT GDE sebesar Rp 218,476 miliar dan Pertamina sebagai pemegang saham PT GDE sebesar Rp 443,526 miliar," jelas dia.

Akhirnya, pada 22 Oktober 2002, Geo Dipa menggelar tender proyek PLTP Dieng-Patuha kemudian pada 5 Maret 2003 PT Geo Dipa menunjuk PT Bumi Gas Energi (BGE) sebagai pemenang tender.

"Namun, PLN dan Pertamina sebagai pemegang saham baru mengesahkan dan menyetujui PT BGE sebagai pemenang tender tanggal 17 Maret 2004," katanya.

Khresna menilai PT GDE telah berbohong memiliki concession right (wilayah kuasa pertambangan/ WKP) dan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama GDE dalam perjanjian Dieng-Patuha geothermal project development Nomor KTR001/GDE/II/2005 antara GDE dengan BGE pada 1 Februari 2005.

"Kami (BGE) Pertanyakan keberadaan consession right yang dimiliki GDE melalui korespondensi pada 6 April 2005, 15 April 2005 dan 25 April 2005. Jawabannya bahwa WKP/IUP PT GDE masih proses Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas, maka pelaksanaan proyek agar dapat tetap berjalan," katanya.

Sementara, Khresna mengatakan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT GDE dalam proyek PLTP Dieng-Patuha? ketika sengketa masih berlangsung dengan PT BGE. Diantaranya pada 29 September 2009, PT GDE menandatangani kredit dengan BNI senilai US$ 103.000.000 untuk pengembangan Patuha I.

"Itu penandatanganan PT BNI diwakili Direktur Korporasi BNI dan Dirut PT GDE sekalipun belum memiliki WKP dan IUP, bahkan masih terdapat proses sengketa hukum antara GDE dengan BGE," katanya.

Maka dari itu, Khresna mengatakan perbuatan melawan hukum PT GDE sudah sangat jelas sesuai fakta yang dilampirkan BGE agar ditindaklanjuti. Sebab, negara ditaksir mengalami kerugian cukup besar yakni USD103 juta.

"Selain itu, GDE juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi," katanya.

Khresna membawa beberapa bundel berkas yang diberikan kepada Egi selaku Divisi Kampanye Publik ICW untuk dipelajari dan dikaji terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Geo Dipa Energi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya