Imigrasi Kewalahan Awasi Ribuan Pekerja Asing di Jawa Barat

Pekerja asing asal China di Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Aceng Mukaram

VIVA.co.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap 11 ribu warga negara asing. Lima ribu di antaranya berstatus tenaga kerja asing.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, pekerja asing di Jawa Barat didominasi warga Korea Selatan. Tercatat, sebanyak 74.000 tenaga kerja asing se-Indonesia dan 5.000 di antaranya adalah warga Korea Selatan yang bekerja di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Tim pengawas, kata Susy, telah dibentuk yang terdiri petugas Imigrasi, polisi, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dia mengimbau masyarakat peka dan segera melaporkan jika melihat aktivitas warga asing yang mencurigakan, seperti warga Tiongkok yang beraktivitas menanam cabai di Bogor.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

“Yang terpenting pengawasan dari masyarakat, karena mereka yang persis tahu kondisi di lapangan seperti apa. Kalau menemukan hal seperti itu, laporkan saja," kata Susy di Bandung, Jumat, 23 Desember 2016.

Susy mengingatkan, tidak menutup kemungkinan kasus orang asing di Bogor terjadi di daerah lain. "Kesadaran masyarakat sangat penting. Kalau tidak begitu, mereka sendiri yang akan dirugikan. Mungkin ada di tempat lain, setelah mereka survei,” ujarnya.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Kemenkumham mengawasi keberadaan orang asing di Jawa Barat dengan mengintensifkan masa berlaku visa kedaluwarsa. "Namun, kendalanya, total orang asing yang ada di Jabar lebih dari 11 ribu orang, sedangkan kantor Imigrasi hanya ada delapan," katanya.

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024