Dipolisikan karena Kata Kafir, Kader PKS Membela Diri

Uang Rupiah Baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Akibat cuitannya di media sosial Twitter, pemilik akun Twitter @estiningsihdwi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Pemilik akun @estiningsihdwi yang tak lain Dwi Ningsih dilaporkan karena kicauannya mengandung ujaran kebencian yang terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Namun hingga saat ini, kuasa hukum dari Dwi Estiningsih, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari aparat Kepolisian.

"Belum sampai saat ini. Saya baru saja ketemu Mbak Dwi," kata Iwan di Yogyakarta, Kamis 22 Desember 2013.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Iwan mengatakan setelah melakukan dialog dengan kliennya diketahui bahwa tidak ada niat Dwi untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan oleh Forkapri.

"Bahwa kicauanya itu untuk menanggapi yang menjadi keputusan pemerintah dan sebagai warga negara berhak untuk mempertanyakan kepada negara," ungkapnya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Ucapan soal lima dari 11 pahlawan yang ada di pecahan mata uang baru adalah kafir, kata Iwan seperti diungkapkan Dwi yang diketahui sebagai kader PKS itu, tidak mencerminkan proporsionalitas warga Indonesia yang sebagian besar merupakan muslim.

"Jadi itu yang dirasakan oleh klien saya dan tidak ada maksud untuk mengujar rasa kebencian atau pun SARA," ungkapnya.

Terkait dengan ucapan kafir, kata Iwan bahwa bukan berarti menghina umat non muslim. Hal itu kata dia, hanya masalah persepsi.

"Itu yang perlu diluruskan saja. Tidak ada niat sama sekali untuk melakukan ujaran kebencian dan SARA," katanya.

Sebelumnya Dwi melalui akun Twitter menuliskan penyesalannya bahwa ada lima pahlawan nonmuslim di Rupiah baru. Dwi merujuk para pahlawan tersebut dengan kata kafir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya