Saipul Jamil Jadi Tersangka Kasus Suap Panitera Pengadilan
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pedangdut Saipul Jamil menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga terlibat menyuap Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi.
"Iya kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016.
Menurut Saut, penetapan tersangka Saipul dilakukan satu bulan lalu, tepatnya Rabu, 30 November 2016. Penetapan itu bersamaan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan, yang ditandatangani pimpinan KPK. Namun sampai saat ini, KPK tak juga mengumumkannya secara resmi, sebagaimana lazim dilakukan terhadap tersangka kasus korupsi.
"Seingat saya itu sudah pada 30 November," kata Saut.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Rohadi dalam operasi tangkap tangan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2016 lalu.
Rohadi ditangkap seusai menerima uang Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan Pengacara Saipul.
Uang suap ini diduga diberikan untuk mengurangi hukuman Saipul, terkait perkara percabulan terhadap anak yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK sudah menangkap Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Kasman Sangaji. Mereka semua telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(ren)