Marwah Datangi Polda Jatim karena Padepokan Mau Dikosongkan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara, Marwah Daud Ibrahim, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2016. Dia mengklarifikasi soal rencana pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Yayasan yang diketuai Marwah itu adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Kami datang ke sini sebagai respons terkait kabar di media soal rencana pengosongan santri dari padepokan oleh Kepolisian," kata Marwah di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 21 Desember 2016.
Dia menjelaskan, bersama tim kuasa hukum yayasan, dia menemui penyidik untuk mengklarifikasi soal rencana pengosongan padepokan. Dia juga mempertanyakan penyitaan seluruh aset padepokan yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu. "Dalam kaitan case (kasus) apa pengosongan itu," ujar Marwah.
Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia itu menjelaskan, lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Taat Pribadi. Sebagian banyak juga kontribusi dari para pengikut Dimas Kanjeng. Karena itu dia berpendapat bahwa pengikut Dimas Kanjeng masih berhak atas aset yang disita tersebut.
Muhammad Solah, tim kuasa hukum yayasan, mengatakan bahwa kini masih ada sekira lima ratus orang pengikut bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng. Dia mengaku akan melakukan perlawanan jika polisi memaksa melakukan pengosongan. "Aset padepokan itu dari santri dan untuk santri," katanya.
Kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng diusut sejak tiga bulan lalu. Kasus mencuat setelah Dimas Kanjeng ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.Â
Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.
(ren)