Obat dan Makanan Berbahaya Senilai Rp12 Miliar Dimusnahkan
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung memusnahkan 3.899 jenis hasil pengawasan dan penindakan. Di antaranya, obat farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi mencapai Rp12,67 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Peni Kusumastuti Lukito, mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan terkait pencanangan prioritas utama pencegahan produk ilegal ke masyarakat.
"Menjamin perlindungan masyarakat dari pelanggaran, pengawasan market (pasar). Produk yang diedarkan ke masyarakat itu memenuhi aturan," jelas Peni di sela pemusnahan obat dan makanan ilegal di lapangan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Desember 2016.
Menurutnya, peredaran obat, makanan dan kosmetik ilegal telah menjadi kejahatan terorganisir. "Kita melawan kejahatan kemanusiaan terkait obat dan makanan. Ini menyangkut bangsa, bukan hanya kesehatan saja."
Pada kesempatan ini, Asisten Daerah II Pemerintah Provinsi Jawa Barat, M Solihin, mengungkapkan peredaran obat, makanan dan kosmetik ilegal mudah masuk dari berbagai akses. Bahkan, Jawa Barat dikategorikan sebagai lahan basah pemasaran produk berbahaya.
Pihaknya pun menekankan sinergitas pencegahan dan penegakan berbagai institusi untuk memangkas peredaran produk berbahaya.
"46 juta orang di Jawa Barat menjadi sasaran empuk perdagangan obat dan kosmetik ilegal," ungkap Solihin.
Barang yang dimusnahkan adalah 3.744 kemasan obat ilegal termasuk palsu, dan obat keras yang dijual tanpa keahlian dan kewenangan.
Selain itu, 47.578 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison. Kemudian 113.692 kemasan kosmetik ilegal dan mengandung bahan terlarang seperti merkuri.
Termasuk 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. Serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.