Kapolri Jelaskan Inti Utama Fatwa MUI soal Atribut Natal
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengimbau agar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelarangan umat muslim mengenakan atribut keagamaan non muslim, sebaiknya disosialisasikan dan dipimpin oleh MUI cabang di daerah-daerah.
Tito mengatakan, jika diterbitkannya fatwa MUI tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat berkelanjutan bila tidak menyamakan persepsinya.
"MUI cabang menjadi lead (pimpin) sosialisasikan fatwa ini berkoordinasi dengan aparat keamanan dari kepolisian, tentara, pemerintah daerah, ormas-ormas, hingga asosiasi perusahaan untuk menyamakan persepsi," ungkap Tito di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa malam, 20 Desember 2016.
Tito menuturkan, inti utama dari fatwa MUI tersebut, jangan sampai perusahaan atau pihak manapun melakukan pemaksaan untuk mengenakan atribut keagamaan non muslim. Bila dilakukan demikian, maka kepolisian akan menindaknya berdasarkan aturan hukum, bukan karena fatwa MUI.
"Tidak hanya atribut keagamaan yang dilakukan pemaksaan, tapi yang lainnya juga bila itu berdasarkan pemaksaan, maka sudah melanggar hukum. Misalnya, yang tidak suka makan daging, tetapi dipaksa, itu melanggar hukum," jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya sweeping yang mengatasnamakan fatwa MUI, Tito mengatakan ia telah menginstruksikan kepada jajarannya di berbagai daerah untuk menindak tegas kelompok yang melakukan sweeping di kafe sampai mal.
"Jangan sampai bertindak sendiri atas nama menegakkan fatwa, mengawal fatwa, itu enggak boleh, apalagi melakukan upaya perusakan. Kami akan tindak kelompok yang melakukan perusakan," tegasnya.