Ketua MUI: Fatwa Atribut Tak Aneh, Justru Ditunggu-tunggu
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa MUI soal pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Islam tidaklah untuk membuat gaduh kondisi di dalam negeri.Â
"Jadi itu (fatwa haram) bukan sesuatu yang aneh. Tidak benar kalau fatwa MUI buat gaduh, justru (fatwa MUI) ditunggu dan diminta untuk dibuat," kata Ma’ruf di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.Â
Fatwa pelarangan yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016 tersebut, kata dia, juga sesuai dengan pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini, fatwa MUI dinantikan oleh banyak pihak. "Ini juga diminta oleh masyarakat bagaimana mereka menyikapi kondisi seperti itu. Dalam beberapa hal, fatwa MUI kan malah jadi rekomendasi," kata dia.Â
Rais Aam Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) itu pun berharap, fatwa MUI bisa dijadikan dasar pembuatan regulasi atau undang-undang. "Bisa menjadi sumber inspirasi pembuatan UU di Indonesia. Kita meminta pemerintah melakukan itu, karena ada persoalan yang diminta fatwa MUI sebagai rujukan, misal soal vaksin, aborsi, perbankan syariah, asuransi, halal dan lain-lain," kata dia.Â
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa atribut keagamaan non muslim haram dipakai oleh seorang muslim. Atribut keagamaan sendiri merupakan sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Fatwa nomor 56 tahun 2016 ini dikeluarkan pada 14 Desember 2016 dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Bunyi fatwa tersebut, yakni menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Selanjutnya, mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.