Kapolri Puji Anak Buah Sigap Tangkap Pelaku Sweeping
- VIVA.co.id/Syaefulah
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengapresiasi jajaran Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah yang telah mengamankan lima pelaku yang melakukan sweeping atau razia liar di Solo, Jawa Tengah.
Mereka yang ditangkap di antaranya, EL, ES, YS dan SA. Sedangkan satu orang lainnya yang ditangkap Polda Jawa Tengah adalah pengacara JS.
"Saya sampaikan apresiasi lima orang yang ditangkap. Yang melakukan kekerasan, tangkap," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2016.
Tito juga mengimbau kepada seluruh kapolda dan kapolres agar menindak tegas ormas yang melakukan aksi sweeping terhadap atribut keagamaan di mal dan pusat kegiatan umum. Para pelaku akan dikenakan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kami itu ancaman tujuh tahun penjara. Gunakan itu (pasal 218). Banyak sekali pasal-pasal mengenai itu," katanya.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang yang terkait aksi sweeping di kafe dan restoran Social Kitchen di Banjarsari, Kota Solo pada Senin, 19 Desember 2016.