MUI Ingin Fatwa soal Atribut Jadi Undang Undang

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'aruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, telah menegur Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kepala Kepolisian Resort Kulonprogo, Yogyakarta. Teguran itu dikeluarkan terkait surat edaran yang dikeluarkan dua Polres terkait larangan penggunaan atribut Natal yang mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa atribut keagamaan nonmuslim haram dipakai oleh muslim.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

Ia juga memerintahkan agar surat edaran tersebut dicabut. Alasannya, fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan surat edaran Kepolisian.

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, menyayangkan sikap Kapolri  tersebut. Seharusnya, menurut Ma’aruf, Kepolisian dinilai bisa membantu mengawal hal yang dikeluarkan MUI tersebut.

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

"Seharusnya Kepolisian membantu melaksanakan apa yang difatwakan MUI dalam memberikan perlindungan mencegah pemaksaan itu," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Sebab kata Ma'ruf, jika paksaan untuk menggunakan atribut Natal oleh muslim dibiarkan maka dikhawatirkan justru akan terjadi konflik.

Begini Cara Wali Kota Malang Deteksi Kerumunan Agar Tak Kena Covid

"Itu lama-lama bisa berpotensi konflik, merusak kebhinekaan dan dianggap sebagai tidak ada toleransi dalam kita beragama. Biarkan umat Islam jalankan ajaran agamanya," ujarnya.

Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) itu menambahkan, memang fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan dasar regulasi. Namun seharusnya fatwa itu tidak diabaikan oleh Kapolri.

"Jadi kami menyayangkan adanya larangan itu. Jangan karena fatwa MUI bukan hukum positif lalu diabaikan. Justru ini hukum yang hidup di masyarakat seperti hukum ekonomi syariah," kata dia.

Ia berharap, fatwa MUI itu ke depan bisa dijadikan aturan atau undang-undang, agar tidak dinilai justru bisa menimbulkan konflik seperti saat ini.

"Aturan penggunaan atribut ini dijadikan aturan atau bahkan UU supaya menjaga tidak ada konflik. Jadi ada aturan main, aspek yuridis sehingga kita bisa terlindungi di dalam kehidupan berbangsa bernegara," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya