Peracik Sabu Tradisional di Yogyakarta Dibekuk

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Fahrur Rozi, untuk ketiga kalinya ditangkap polisi. Warga Kabupaten Bantul ini kembali tersandung kasus narkoba. Ia dikenal piawai meracik barang haram itu meski dengan bahan baku sederhana.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Dari catatan Kepolisian, Fahrur Rozi pertama kali ditangkap pada tahun 2011. Saat itu ia ditangkap karena membuat pil ineks dengan bahan sederhana seperti pelet pakan ikan dan alkohol.

Tahun 2012, ia kembali dicokok karena membuat sabu-sabu dengan bahan kimia. Dan kini di pengujung tahun 2016, pria berusia 42 tahun ini kembali diamankan karena membuat narkoba.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

"Orang ini pintar, tapi salah jalan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi, Selasa, 20 Desember 2016.

Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan ini memang sering bereksperimen membuat narkotika untuk konsumsi sendiri dan dijual kepada yang membutuhkan. Hasil yang bagus dikonsumsi sendiri, yang palsu ia berikan atau jual ke orang lain. "Biar mereka kapok," ujar Fahrur Rozi di hadapan polisi.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Tertangkapnya Fahrur Rozi bermula dari penangkapan seorang pria bernama Asih Margono (48). Ia tertangkap menggunakan sabu-sabu. Dari pengakuannya narkoba itu didapat dari rekannya bernama Fahrur Rozi.

Penangkapan pun dilakukan, dan dari penggeledahan ditemukan berbagai macam bahan untuk membuat sabu. Antara lain garam, methanol, alkohol. Selain itu juga ada cairan pewangi dan pewarna untuk membuat vapor.

Pil Gila
Selain Fahrur Rozi, polisi juga menangkap pengedar Pil Yarindo atau Pil Gila. Pil ini diedarkan oleh BM yang sasarannya adalah para pelajar dengan harga Rp30 ribu per 10 butir.

"Pil ada lambang Y, ini pil obat gila, sasarannya adalah para pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Atas," kata Sugeng. 

Dari tangan BK ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu toples putih berisi 1.000 butir pil berlambang Y, satu plastik pil Y juga berjumlah 496 butir dan 10 plastik kemasan berisi masing-masing 10 pil Y.

Kini Fahrur Rozi dan AM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 milyar.

Sedangkan BK terancam pelanggaran pasal 196 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya