Diduga Makan Duit Proyek, Anggota DPRD Lampung Dipolisikan
- ientrymail.com
VIVA.co.id – Seorang anggota DPRD asal Lampung, HZ, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan menggelapkan uang senilai Rp515 juta. Uang itu diberikan oleh seorang kontraktor dengan harapan akan ada proyek yang diberikan kepadanya.
Sang pelapor, Demi Dinata, mengatakan peristiwa itu menimpa almarhum ayahnya, Syahrudin. Uang itu diberikan bertahap dari Februari hingga Maret 2016 kepada HZ.
Awalnya senilai Rp300 juta, lalu Rp105 juta, selanjutnya Rp75 juta dan terakhir Rp35 juta. Lantaran tak jua ada kejelasan akan proyek, ditambah lagi Syahrudin, ayah kandung Demi meninggal, akhirnya kasus itu pun dilaporkan ke kepolisian pada September 2016.
"Namun, hingga pertengahan Desember 2016, kasus itu sepertinya jalan di tempat. Enggak jelas tindaklanjutnya," kata Demi, Selasa, 20 Desember 2016.
Menurut Demi, dari keterangan polisi, tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik setiap kali diminta hadir untuk penyelidikan di Polresta Bandarlampung.
“Kan jelas aturannya, jika tiga kali tidak datang penyidik berhak untuk menjemput paksa terlapor. Tapi kok dalam kasus ini terkesan lambat,” katanya.
Terpisah, Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono saat dikonfirmasi melalui telepon, meminta agar langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Deden Heksa Putra.
"Saya belum tahu, saya cek dulu besok. Kalau enggak, coba hubungi Deden Kasat, jangan langsung ke saya," kata Kapolresta.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksa Putra tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi wartawan. Sementara itu, HZ belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang setoran proyek tersebut. (ase)