Dahlan Iskan Koreksi Jaksa yang Tak Utuh Kutip Putusan MK
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengamini dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menjelaskan bahwa seluruh kekayaan yang dikelola BUMN atau BUMD bagian keuangan negara. Tapi dia juga mengoreksi pendapat jaksa soal itu yang tidak utuh.
Putusan MK tentang status kekayaan BUMN/BUMD itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016.
Perkara itu menghadirkan dua terdakwa, salah satunya Dahlan Iskan. "Tadi sebetulnya saya ingin memberikan tanggapan atas jaksa satu saja, bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk mengatasi kebingungan seluruh Indonesia, terutama di BUMN," kata Dahlan usai sidang.
Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengakui, ada putusan MK tahun 2014 tentang kekayaan BUMN atau BUMD yang masuk bagian kerugian negara. "Tadi jaksa, kan, menggunakan putusan MK tahun 2014. Tapi jaksa menggunakan satu aspek saja, padahal ada aspek yang lain," ujarnya menambahkan.
Dahlan menjelaskan, ada hal yang dilupakan jaksa dalam putusan MK itu, yakni tentang kewenangan dan pola pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aspek yang dilupakan jaksa adalah pola yang harus digunakan oleh pemeriksa saat melakukan audit keuangan terhadap BUMN atau BUMD.
"Mahkamah Konstitusi, betul tadi apa yang dikatakan jaksa, BUMN atau BUMD bagian dari keuangan negara. Tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar yang sangat bagus, yakni ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan keuangan BUMN atau BUMD harus menggunakan business judgement rules (paradigma bisnis), bukan government judgement rules (paradigma pemerintahan),” ujar Dahlan.
Sebelumnya, jaksa Trimo menjelaskan, bahwa yang disebut keuangan negara ialah seluruh kekayaan berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang. "Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD," katanya dalam tanggapannya atas eksepsi Dahlan.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mus)