Jaksa Tanggapi Dahlan Iskan soal Kerugian Negara Kasus Aset
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur. Hal yang paling ditanggapi soal kerugian negara dalam perkara itu.
Enam JPU hadir membacakan tanggapannya atas eksepsi Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016. Mula-mula jaksa menjelaskan soal aset dan keuangan negara. Jaksa mengatakan bahwa yang disebut keuangan negara ialah seluruh kekayaan, berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang.
"Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD," kata jaksa Trimo. Jaksa merujuk pendapatnya itu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Uji materi itu ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.
Jaksa juga menyinggung eksepsi berjudul Kebingungan Revolusi Mental yang disampaikan secara langsung Dahlan Iskan dalam sidang sebelumnya. "Eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara," ujar jaksa Trimo. Karena itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Ketua Tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa status aset yang dikelola PT PWU bukan lagi milik BUMD setelah PWU berbentuk perseroan. Segala kebijakan dan keputusan perusahaan juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Karena bukan lagi milik BUMD, Yusril berpendapat, tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya, seperti didakwakan jaksa. Yusril juga mengkritik proses penyidikan kliennya, yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum jumlah kerugian negaranya diketahui. "Seharusnya kerugian negaranya diketahui dulu, baru penyidikan. Ini jaksa terbalik," ujarnya.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.