KPK Tegaskan Tak Bakal Terganjal Peraturan Kapolri

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan peraturan kapolri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait izin menggeledah di lingkungan Polri oleh penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kejaksaan Agung. 

Mendagri Tito Minta Bantuan Polri Dukung Pilkada 2020 saat Pandemi

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tetap mengacu Undang Undang KPK ataupun Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dalam penggeledahan. Terlebih, kata Febri, peraturan kapolri itu sifatnya pemberitahuan, bukan larangan.

"Jadi, KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku. Tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kami tunduk pada UU tentang Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata Febri di Kantor KPK, Jalan  HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.

Lomba Protokol Kesehatan Covid-19, Berhadiah Insentif Miliaran Rupiah

Sementara itu, berkaitan pemeriksaan saksi yang berasal dari anggota Polri, kata Febri, pihaknya juga tak merasa cemas akan terganjal peraturan kapolri tersebut. Pasalnya, peraturan kapolri adalah imbauan ke internal, bukan untuk lembaga penegak hukum lain.

"Kami bersyukur Kapolri telah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ya ada perubahan redaksional, bukan izin, tapi sifatnya koordinasi internal. Nah, itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan," katanya.

Mendagri: Mahalnya Mahar Pilkada Picu Korupsi di Daerah

Hal itu disampaikannya menyusul peraturan yang menyebutkan perlunya izin kapolri dalam hal penggeledahan di lingkungan kerja Kepolisian. (ase)

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan

Novel Baswedan Ragu Penyerangnya Akan Dipecat dari Kepolisian

Dia melihat proses hukum penyerangnya berjalan sesuai skenario mereka.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2020