KPK Tegaskan Tak Bakal Terganjal Peraturan Kapolri
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan peraturan kapolri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait izin menggeledah di lingkungan Polri oleh penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tetap mengacu Undang Undang KPK ataupun Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dalam penggeledahan. Terlebih, kata Febri, peraturan kapolri itu sifatnya pemberitahuan, bukan larangan.
"Jadi, KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku. Tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kami tunduk pada UU tentang Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," kata Febri di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.
Sementara itu, berkaitan pemeriksaan saksi yang berasal dari anggota Polri, kata Febri, pihaknya juga tak merasa cemas akan terganjal peraturan kapolri tersebut. Pasalnya, peraturan kapolri adalah imbauan ke internal, bukan untuk lembaga penegak hukum lain.
"Kami bersyukur Kapolri telah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan sebenarnya ya ada perubahan redaksional, bukan izin, tapi sifatnya koordinasi internal. Nah, itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan," katanya.
Hal itu disampaikannya menyusul peraturan yang menyebutkan perlunya izin kapolri dalam hal penggeledahan di lingkungan kerja Kepolisian. (ase)