Larangan Muslim Pakai Atribut Natal, Jokowi Panggil Kapolri
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo secara khusus memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait surat imbauan Polres Bekasi Kota dan Kulonprogo, yang menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelarangan menggunakan atribut Natal terhadap umat Islam. Sikap kedua Polres itu dinilai berlebihan.
"Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri, dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang satu dan dua yang baru. Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip berpegang pada hukum yang berlaku," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 November 2016.
Hukum yang berlaku, kata Pramono, harus menjadi landasan Polri untuk bertindak. Hukum itu yang disebut hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, atau keputusan kapolri.
"Maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, yang kemudian menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif," kata Pramono.
Sehingga, menurut politikus PDIP itu, seharusnya hukum positif yang menjadi acuan dari Polri untuk mengambil tindakan. Bukan menggunakan fatwa MUI untuk mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo.
"Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut," katanya.
Surat imbauan keamanan ketertiban nasional terkait aturan penggunaan atribut Natal sempat dikeluarkan jajaran Polres Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo. Surat tersebut dikeluarkan kepolisian dua daerah itu, yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian justru tak setuju dengan surat yang dikeluarkan Polres Bekasi dan Kulonporogo itu. Tito mengaku telah menegur keras Kapolres di dua daerah tersebut terkait beredarnya surat imbauan polisi itu.
"Saya sudah tegur keras kepada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan fatwa MUI," kata Tito di Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016. (ase)