MUI Dikritik Kini Lebih Kental Nuansa Politik

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia belakangan ini dianggap tidak menggambarkan posisi lembaga itu sebagai ormas Islam yang menebarkan kerukunan, serta konstruktif menjaga persatuan dan kesatuan. Demikian menurut pengamatan Setara Institute.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Ketua Setara Institute, Hendardi, menyebut MUI lebih gemar berpolitik dalam bentuk menebarkan pengaruh politik di ruang publik. Hendardi mencontohkan kala MUI mengeluarkan fatwa mengenai klaim sesat terhadap golongan tertentu. Hal ini memaksa negara turut serta menyesatkan kelompok itu mengikuti kehendak MUI.

"MUI juga berpolitik dalam memfatwakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama. Terakhir memfatwakan perihal atribut natal. Fatwa tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk memerankan ormas ini sebagai pihak yang merasa paling benar, tetapi lebih ditujukan untuk memberikan pengaruh politik di ruang publik, dengan benefit politik berbentuk penguatan supremasi paham keagamaan di ruang publik," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin 19 Desember 2016.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Menurutnya, MUI bukan bagian dari pihak yang menjalankan otoritas negara. "Tetapi, apa yang terjadi adalah bahwa MUI telah menjadi produsen fatwa yang seringkali berdampak destruktif bagi kemajemukan bangsa dan negara hukum Indonesia," kata dia.

Atas dasar itu, Hendardi minta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama bersikap. Sebagai institusi yang punya wewenang, dua kementerian itu diharapkan menegur MUI agar lebih memberikan kontribusi pada penguatan kebangsaan Indonesia, bukan malah merusak kemajemukan.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Pada kesempatan ini Hendardi juga mengkritik sikap kepolisian yang mengawal aksi Front Pembela Islam dalam menyosialisasikan fatwa MUI.

"Sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi adalah bentuk nyata intimidasi dan ketundukan institusi Polri pada kelompok vigilante yang beroperasi dengan cara melawan hukum. Seharusnya polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa," ucap dia.

(ren)

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022