Kapolri Tegur Keras Dua Kapolres Soal Surat Atribut Natal
Senin, 19 Desember 2016 - 15:09 WIB
Sumber :
- Danar Dono
VIVA.co.id – Surat imbauan keamanan ketertiban nasional terkait aturan penggunaan atribut Natal sempat dikeluarkan jajaran Polres Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo. Surat tersebut dikeluarkan kepolisian dua daerah itu, yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
Baca Juga :
Polisi Tahan Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian justru tak setuju dengan surat yang dikeluarkan Polres Bekasi dan Kulonporogo itu. Tito mengaku telah menegur keras Kapolres di dua daerah tersebut terkait beredarnya surat imbauan polisi itu.
"Saya sudah tegur keras kepada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan fatwa MUI," kata Tito di Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016.
Tito kembali menegaskan, fatwa MUI tak dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengeluarkan surat resmi Kepolisian. Fatwa MUI menurutnya cukup dijadikan sebagai alat koordinasi bukan untuk sumber dasar hukum.
"Sekali lagi fatwa MUI bukan merupakan rujukan hukum positif dalam sistem hukum kita. Itu sifatnya hanya untuk koordinasi, bukan menjadi rujukan kita," katanya.
(ren)
Aktivis Penyebar Isu Larangan Natal di Sumbar Tak Ditahan
Pengacaranya berencana mengajukan gugatan praperadilan.
VIVA.co.id
8 Januari 2020
Baca Juga :