KPK Kembali Periksa Kepala Kanwil Pajak Jakarta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta pada Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv, terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Haniv akan diperiksa sebagai saksi.

LAN Dukung Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

"Haniv akan diperiksa sebagai saksi untuk RRN (Presiden Komisaris PT E.K Prima EI, Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.

Selain Haniv, penyidik KPK juga memanggil Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Kanwil Jakarta Khusus KPP PMA 6 Ditjen Pajak, Soniman Budi Rahardjo. Sama seperti Haniv, Soniman juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rajesh.

Nilai SPI Lampaui Target RPJMN, Begini Kata Kepala Bappenas

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Penyidik KPK menduga praktik suap yang dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. Dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Pajak

(mus)

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan kasus penggelapan pajak Jubir AMIN Indra Charismiadji saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023