KPK Kembali Periksa Kepala Kanwil Pajak Jakarta
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta pada Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv, terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Haniv akan diperiksa sebagai saksi.
"Haniv akan diperiksa sebagai saksi untuk RRN (Presiden Komisaris PT E.K Prima EI, Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.
Selain Haniv, penyidik KPK juga memanggil Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Kanwil Jakarta Khusus KPP PMA 6 Ditjen Pajak, Soniman Budi Rahardjo. Sama seperti Haniv, Soniman juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rajesh.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Penyidik KPK menduga praktik suap yang dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. Dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.
(mus)