Aparat Hukum Mau Geledah Kantor Polri Harus Seizin Kapolri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Para penegak hukum – baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Pengadilan – yang akan melakukan penggeledahan di lingkungan Markas Komando Kepolisian Republik Indonesia harus terlebih dahulu dapat izin dari Kepala Polri, yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian.

MUI dan NU Kabupaten Malang Nilai Wajar Kepercayaan Polri Meningkat, Ini Sebabnya

Hal itu berdasarkan surat Kapolri nomor KS/BP-211/XII/2016, yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Azis. Surat itu ditunjukan kepada jajaran Kapolda dan Kabidpropam. Demikian ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto.

"Itu hanya penegasan saja. [Aturan] ini sudah lama. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2016.

Kabareskrim Dinilai Punya Peran Tingkatkan Kepercayaan Terhadap Polri

Rikwanto menuturkan, setiap penggeledahan di Marko Polri harus didampingi oleh Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda agar dapat bersinergi.

"Ada beberapa kejadian langsung dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan Polri gini-gini di media. Kok kita enggak tahu ada masalah," ujarnya.

Indikator: Approve Rating Kepercayaan Terhadap Polri Mulai Naik

(ren)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III

Apresiasi Kinerja Polri 2023, Analis Intelijen: Masyarakat Merasa Puas

Visi Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pertama kali menjabat bukanlah slogan semata. Tahun ini, kerja keras tersebut menuai hasil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2023