KPI Segera Atur Debat Pilkada di Media TV
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis, menanggapi perihal mulai banyaknya undangan media televisi kepada para calon pemimpin daerah untuk dilakukannya debat satu sama lain secara langsung.
Ia mengatakan bahwa lembaganya bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah mengeluarkan surat keputusan bersama.
Isinya menyatakan kewenangan dari KPI adalah bagaimana KPU mengatur dalam sebuah aturan main di dalam sebuah Pilkada.
"Aturan itu yang menjadi patokan boleh tidaknya seseorang (calon pemimpin daerah) tampil di layar televisi," ujar Yuliandre di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2016.
Ia kemudian melanjutkan, ada berapa fungsi dari media televisi mencoba menampilkan para kandidat pemimpin daerah. Untuk sementara ini debat calon pemimpin daerah tersebut yang digelar di luar KPU tersebut belum masuk kategori pelanggaran.
"Hingga kini, kami (KPI) meminta pandangan dari KPU dan Bawaslu. Belum ada dalam kategori pelanggaran," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Yuliandre, bahwa pada Senin pekan depan KPI akan duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk menentukan sikap, apakah debat calon pemimpin daerah yang dilakukan media televisi itu sesuai atau belum.
"Hari Senin kita akan rapat bersama untuk menentukan sikap. Jangan sampai ini menjadi ajang khusus kampanye sesuai dengan aturan main bahwa tidak ada kampanye di luar yang diatur oleh KPU. Itu akan diatur secara cepat," tutur pria berkacamata ini.