KPI Segera Atur Debat Pilkada di Media TV

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis, menanggapi perihal mulai banyaknya undangan media televisi kepada para calon pemimpin daerah untuk dilakukannya debat satu sama lain secara langsung.

20 Tahun Tsunami Aceh, Ubaidillah Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan

Ia mengatakan bahwa lembaganya bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah mengeluarkan surat keputusan bersama.

Isinya menyatakan kewenangan dari KPI adalah bagaimana KPU mengatur dalam sebuah aturan main di dalam sebuah Pilkada.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Aturan itu yang menjadi patokan boleh tidaknya seseorang (calon pemimpin daerah) tampil di layar televisi," ujar Yuliandre di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2016.

Ia kemudian melanjutkan, ada berapa fungsi dari media televisi mencoba menampilkan para kandidat pemimpin daerah. Untuk sementara ini debat calon pemimpin daerah tersebut yang digelar di luar KPU tersebut belum masuk kategori pelanggaran.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

"Hingga kini, kami (KPI) meminta pandangan dari KPU dan Bawaslu. Belum ada dalam kategori pelanggaran," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Yuliandre, bahwa pada Senin pekan depan KPI akan duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk menentukan sikap, apakah debat calon pemimpin daerah yang dilakukan media televisi itu sesuai atau belum.

"Hari Senin kita akan rapat bersama untuk menentukan sikap. Jangan sampai ini menjadi ajang khusus kampanye sesuai dengan aturan main bahwa tidak ada kampanye di luar yang diatur oleh KPU. Itu akan diatur secara cepat," tutur pria berkacamata ini.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024