Kegeraman Kajati Jatim Anak Buah Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur Maruli Hutagalung memilih diam sejak anak buahnya di pidana khusus. Jaksa Ahmad Fauzi ditangkap petugas Sapu Bersih Pungutan Liar karena dugaan suap tiga pekan lalu. Dia mengaku tak ingin terganggu berita soal suap itu.

Pada Jumat malam, 16 Desember 2016, Maruli baru membuka diri kepada VIVA.co.id, itu pun melalui sambungan telepon genggam. Dia menceritakan proses penangkapan jaksa Fauzi oleh Saber Pungli pada Rabu, 23 November 2016, sekaligus mengutarakan rasa geram pada anak buahnya itu.

Waktu kejadian, Maruli mengaku tengah mengikuti kegiatan rapat nasional Kejaksaan Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tengah acara, dia menerima informasi jaksa Fauzi menerima suap dari seorang saksi kasus pengalihan lahan milik negara Kabupaten Sumenep, Madura.

"Saya yang perintahkan menangkap dia (Fauzi) dari Bogor," kata Maruli. Ditunjuklah jaksa dari tim Saber Pungli untuk melakukan penangkapan. "Biar netral, saya minta Saber Pungli Kejagung membantu melakukan penangkapan. Itu penangkapan hari Rabu, 23 November 2016."

Maruli menjelaskan, Fauzi dijemput tim Saber Pungli seusai sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan. Dia dijemput saat makan siang di sebuah rumah makan dekat pengadilan. "Saya tanya apa dia sudah terima uang, kata tim sudah terima Rp1,5 miliar. Ditaruh di mana? Katanya di kos. Saya suruh ambil ke petugas," katanya.

Melalui sambungan telepon, Maruli lalu memerintahkan petugas agar menanyakan Fauzi siapa si pemberi suap. "Dia (Fauzi) bilang ada di Sumenep. Saya suruh agar diambil (ditangkap) itu pemberi suap (Abdul Manan) di Sumenep. Pengakuannya (pemberi suap), dia ditakut-takuti jadi tersangka sama si Fauzi," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Maruli, Fauzi pemain tunggal dalam kasus suap itu. Sebelum penyuapan, empat kali Fauzi memeriksa Abdul Manan seorang diri, tidak bersama anggota tim penyidik kasus pengalihan lahan Kabupaten Sumenep yang lain.

Maruli mengaku geram karena sebelum penangkapan sudah mengingatkan Fauzi agar tidak bermain-main dalam menangani perkara. "Dua minggu sebelum kejadian, saya ingatkan dia, 'kau jangan main-main'. Ternyata masih kejadian juga," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu.

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

Maruli mempersilakan publik menyaksikan sendiri sidang jaksa Fauzi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, untuk mengetahui pasti apa yang sebetulnya terjadi. "Silakan lihat sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, sidang perdananya tanggal 20 Desember," ujarnya.

Suap Rp1,5 miliar yang diterima jaksa Fauzi berkaitan penanganan kasus korupsi pengalihan 14 bidang tanah kas desa di Kalimook, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni oknum PNS Kantor Pertanahan Sumenep, WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR. Jaksa AF salah satu penyidik kasus itu.

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024