Tim Saber Pungli Polda Bali Tangkap 3 Perangkat Desa Korup
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar atau Saber Pungli Polda Bali berhasil menangkap tiga orang perangkat desa di wilayah Gianyar. Mereka kedapatan melakukan praktik haram pungutan liar kepada masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah.
Ketiga oknum yang diamankan tersebut yakni INP, IGOM dan IGNR yang merupakan aparat perangkat desa di Kantor Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, mengungkapkan ketiganya tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti yakni uang Rp30 juta, uang dari bendahara Rp3 juta, dua kantong plastik dan satu unit handphone merk Samsung.
Korban mereka adalah Krisnadiana (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gianyar. Menurut Sudana, saat itu Krisnadiana mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are atau 140 m2.
"Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp3 juta. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, namun ditolak oleh pelaku," kata Sudana, Jumat 16 Desember 2016.
Dalam keadaan terpaksa, korban akhirnya mencarikan uang dan menyerahkan kepada pelaku. Kini, ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Bali.
"Selebihnya masih dalam pemeriksaan penyidik," lanjut Sudana.
(ren)