Polisi Tindak Tegas Ormas Bila Sweeping Terkait Fatwa MUI 56
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya hari ini menghasilkan sejumlah kesepakatan dengan tokoh-tokoh agama terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia soal larangan umat muslim memakai atribut non muslim. Namun, polisi menyatakan siap bertindak tegas bila ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dengan alasan demi menegakkan fatwa itu.
Demikian menurut Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana. Pertemuannya dengan para rohaniwan di kantornya itu menyepakati tujuh poin terkait adanya fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016.
"Disepakati tujuh poin. Memang ini saya rasa dibuat di wilayah Jakarta tapi bisa saja dijadikan pedoman di seluruh Indonesia ya. Karena saya rasa MUI kan juga ada di seluruh Indonesia. Tujuannya baik dan bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia," kata Suntana.
Ia pun menyampaikan, jika ada perusahaan, instansi atau lembaga yang memaksakan umat muslim memakai atribut non muslim, kepolisian akan melakukan penindakan secara persuasif.
"Mengingatkan perusahaan atau pihak manapun yang memang diduga melakukan yang dimaksud dalam fatwa tersebut," kata Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016.
Mengenai apa saja atribut tersebut, ia mencontohkan seperti topi Natal, sinterklas dan atribut lainnya. Akan tetapi jika spanduk untuk mengucapkan selamat Natal bukan merupakan salah satu atribut.
"Misalnya polisi membuat spanduk mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani dan tolong menjaga ketertiban dan keamanan, itu sah-sah saja. Karena itu imbauan Kamtibmas. Dan polisi sebagai pelayan masyarakat wajib mengingatkan itu. Itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat, jadi jangan dipermasalahkan," ujarnya.
Ia pun tak mempermasalahkan perihal atribut pemasangan seperti pohon Natal. Sebab, dalam fatwa tersebut mengacu kepada perorangan.
"Ini kan kepada perorangan, bukan ke tempat. Atribut kepada perorangan ya," katanya.
Ia pun mengingatkan, konteks dalam fatwa ini apabila ada orang yang mengajak dan menyuruh. Lalu perihal pemakaian tersebut adalah bentuk keinginan pribadi dalam konteks agama tetap tidak sesuai ajaran agama.
Mengenai nantinya ada organisasi masyarakat (ormas) yang akan melakukan sweeping di tempat-tempat seperti mal dan hotel, ia menegaskan pihaknya akan bertindak.
"Polisi akan melakukan tindakan tegas kepada ormas atau siapapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dan sweeping," katanya.
Sementara itu, Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi, mengatakan sebaiknya jika memang ada yang suka rela menggunakan atribut non muslim, maka mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan MUI.
"Mungkin baiknya yang bersangkutan konsultasi kepada MUI," katanya.
Ia pun kembali menegaskan, pemakaian atribut non muslim bagi umat muslim hukumnya adalah haram. Sebab hal itu merupakan wilayah aqidah (keyakinan).
"Haram (hukumnya), karena itu masuk ke wilayah aqidah. Itu menyangkut keyakinan seseorang yang beragama, harus komitmen untuk menerapkan keyakinannya. Dalam keyakinan Islam, menggunakan atribut yang digunakan dalam agama lain itu dilihat sebagai suatu pelanggaran terhadap aqidah," tegasnya.
Ia pun memohon kepada saudara-saudara kami sesama muslim untuk menghormati siapa pun yang beragama di Indonesia ini untuk menjalani keyakinannya. "Dan tidak kemudian melakukan sweeping atau apa pun yang sifatnya anarkis kepada semua warga negara Indonesia yang beragama," katanya.
(ren)
Â