Kasus Suap Bakamla, KPK Tegaskan DSR Bukan Oknum TNI
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seorang pria yang dilepaskan tim penyidik setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut RI bukanlah oknum TNI.
Pria yang dimaksud adalah pegawai PT Melati Technofo Indonesia berinisial DSR. "DSR itu saksi dan sepengetahuan kami belum ada oknum TNI yang diproses," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.
Menurut Febri, setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan dan menguji ulang status orang-orang yang ditangkap tersebut cukup memenuhi unsur-unsur dalam pasal suap atau tidak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, DSR kata Febri masih tetap berstatus saksi. Sementara tiga orang lainnya yang berasal dari PT MTI diitetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tidak cukup tentu tak bisa ditindaklanjuti sebagai tersangka. Ada syarat untuk membuktikan, apakah ada kerja sama dan sejenisnya," ungkap Febri.
Dalam perkara ini penyidik KPK telah menetapkan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Mereka ditangkap saat petugas KPK menggelar OTT pada Rabu lalu, sedangkan Eko Susilo ditangkap di kantor Bakamla di bilangan Jakarta Pusat. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penangkapan dilakukan usai terjadi penyerahan uang Rp2 miliar kepada Eko Susilo.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Diduga, kasus tersebut juga melibatkan pejabat Bakamla yang berasal dari TNI. Untuk itu, KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI.
(ren)