Kajati Jatim: Kurang Kerjaan Abraham Samad Dukung Dahlan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung merespons dukungan sejumlah tokoh nasional kepada mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, terdakwa dugaan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Dalam sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2016, tiga tokoh nasional ikut hadir dalam sidang memberi dukungan moral kepada Dahlan Iskan. Mereka adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad, pakar ekonomi Faisal Basri, dan pakar komunikasi Effendi Ghazali.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga hadir menyaksikan sidang Dahlan Iskan. "Anda ngomong Pak Abraham Samad saya senang. Dulu dia, kan, mantan Ketua KPK. Dulu dia berantas koruptor, sekarang kenapa beliau bersama-sama dengan koruptor di pengadilan," kata Maruli dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 16 Desember 2016.
Maruli mengatakan, hakim memang belum tentu menyatakan Dahlan Iskan terbukti bersalah. Meski demikian dia heran Abraham Samad mendukung mantan Direktur Utama PT PLN itu. "Memang ada praduga tak bersalah, tapi beliau ada di situ, kan aneh. Itu yang harus Anda tanya ke Pak Abraham Samad, apa enggak ada pekerjaan lagi beliau," katanya.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menegaskan, bahwa pihaknya siap menjawab nota keberatan atau eksepsi Dahlan Iskan. Dia mengaku tidak gentar meski Dahlan didampingi pakar hukum kawakan, Yusril Ihza Mahendra. "Siap. Meskipun pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, enggak ada urusan dengan kita," kata Maruli.
Sebelumnya, Abraham Samad hadir menyaksikan langsung di sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai dukungan moral kepada teman. Dia berharap, sidang berjalan sesuai fakta hukum dan tidak didasari faktor lain di luar hukum.
“Kami ke sini sebagai masyarakat dan pegiat antikorupsi, kita berharap penegakan hukum ini harus berdasarkan fakta dan alat bukti, tidak boleh didasari kebencian, dendam, dan balas dendam. Kalau tidak didasarkan fakta dan alat bukti, maka yang terjadi nanti semena-mena," kata Samad usai sidang Dahlan Selasa lalu.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mus)